Proyeksi Analis soal Peluang Penurunan Cukai Rokok 2026

Source:

Sederet sekuritas memberikan pandangannya ihwal rencana penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2026.

RHB Sekuritas Indonesia dalam laporannya pekan lalu meyakini peluang penurunan cukai rokok terbuka, tetapi berdasarkan golongan atau jenis tertentu.

Wendy Chandra, analis RHB Sekuritas Indonesia, mengungkapkan bahwa probabilitas penurunan CHT untuk produk sigaret kretek mesin (SKM) terbilang tipis mengingat perannya yang dominan bagi penerimaan negara.

Di sisi lain, sigaret kretek tangan (SKT) memiliki peluang lebih besar untuk penurunan cukai rokok lantaran didukung sifatnya yang padat karya dengan mempekerjakan sekitar enam juta pekerja di bidang pertanian dan manufaktur.

“Dimensi sosial ini memberikan insentif bagi para pembuat kebijakan untuk secara selektif mendukung SKT,” ungkap Wendy, Rabu (17/9/2025).

Sebagai gambaran, RHB Sekuritas Indonesia menunjukkan bahwa jenis rokok SKM saat ini menanggung beban cukai sekitar 54,5% dari harga eceran. Jumlah itu jauh lebih besar bila dibandingkan dengan SKT yang menanggung sebesar 24%–26%.

Porsi beban cukai itu menunjukkan peran rokok jenis SKM sebagai penggerak utama penerimaan negara. Sebaliknya, porsi penerimaan SKT yang lebih kecil tetapi penyerapan tenaga kerja yang tinggi menjadikannya target logis untuk dukungan selektif.

“Oleh karena itu, menurut kami, pendekatan jalur ganda (dual-track approach) jauh lebih memungkinkan daripada keringanan menyeluruh.”

Sementara bagi Indo Premier Sekuritas, peningkatan cukai rokok 2026 terbuka pada level satu digit rendah. Andrianto Saputra dan Nicholas Bryan, analis Indo Premier Sekuritas, menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menyebutkan jika pemerintah dapat secara efektif membatasi peredaran rokok ilegal, terbuka kemungkinan tarif CHT akan tetap stagnan.

Selain itu, Adrianto dan Nicholas mengungkapkan bahwa para pelaku usaha rokok telah mendesak pemerintah untuk menyesuaikan kenaikan cukai rokok 2026 dengan tingkat inflasi karena kenaikan yang tajam berisiko mendorong migrasi lebih lanjut ke rokok ilegal.

Also Read:   BDMN Membukukan Laba Rp3,3 Triliun Pada 2022

Padahal, rokok ilegal merupakan tantangan terbesar bagi industri hasil tembakau (IHT) saat ini. Sebab, peredaran produk ilegal itu menyumbang 20%–30% dari total rokok Indonesia.

“Kami memandang kenaikan cukai yang agresif akan menguntungkan rokok ilegal karena kesenjangan harga antara rokok legal dan ilegal akan semakin lebar. Oleh karena itu, kami meyakini kenaikan cukai rokok yang kurang agresif sebagai solusi untuk mengurangi penurunan perdagangan rokok ilegal,” jelas Andrianto dan Nicholas dalam riset, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, Sucor Sekuritas menilai terpilihnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani membuka asa bagi hadirnya kebijakan cukai rokok yang lebih lunak.

Sucor Sekuritas pun melihat penguatan kinerja saham emiten rokok setelah penunjukkan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 menunjukkan asa investor terhadap kebijakan CHT yang lebih ringan.

“Saham emiten rokok menguat setelah penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang baru, mencerminkan optimisme investor akan potensi keringanan dari kenaikan cukai yang tajam,” jelas Giovanus Marcell Lie dan Niko Pandowo, analis Sucor Sekuritas, dalam laporan pada Jumat (12/9/2025).

Menurut para analis, reaksi pasar tersebut dapat dibenarkan jika dibandingkan dengan kondisi kenaikan cukai SKM Golongan I pada 2016–2024 atau pada era Sri Mulyani dengan pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sebesar 12,5%. Peningkatan itu disebut jauh melampaui CAGR 7,5% untuk kenaikan cukai SKM Golongan I pada era sebelumnya (2009–2016).

“Peralihan ke kebijakan cukai yang lebih lunak akan menandai titik balik yang signifikan, memberikan stabilitas yang sangat dibutuhkan industri dan visibilitas pendapatan yang lebih baik,” jelas Giovanus dan Niko.

Also Read:   China tells telecom firms to phase out foreign chips in blow to Intel, AMD - WSJ

Masa Depan Tarif Cukai Rokok

Seperti diketahui, Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan masih melakukan kajian ihwal penyesuaian tarif cukai rokok pada 2026.

Kendati begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam beberapa kesempatan telah buka suara ihwal masa depan penerapan tarif cukai rokok. Menurutnya, kans penurunan tarif cukai pun terbuka.

Teranyar, dia bahkan menyoroti tentang anomali kebijakan cukai rokok yang berlaku beberapa tahun belakangan. Dia turut mengomentari tarif rata-rata yang dikenakan untuk produk hasil tembakau mencapai sekitar 57%.

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, cukai rokok gimana, sekarang berapa rata-rata? 57%. Wah tinggi amat. Fir’aun lu,” kelakarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

Adapun, dalam RAPBN 2026, pemerintah baru menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp241,8 triliun atau tumbuh 5,7% dari outlook 2025 yakni Rp228,7 triliun.

Untuk perbandingan, Pemerintahan RI menargetkan penerimaan cukai 2025 sebesar Rp244,19 triliun. Angka itu turun sebesar Rp1,8 triliun dibandingkan target penerimaan cukai 2024 yang senilai Rp246,07 triliun.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada 30 November 2024.

Beleid itu menunjukkan bahwa CHT atau cukai rokok masih menjadi motor utama pendapatan cukai dengan target sebesar Rp230,09 triliun pada 2025. Jumlah itu berkurang sekitar Rp316 miliar atau turun 0,13% dibandingkan target 2024 yang sebesar Rp230,04 triliun sebagaimana termuat dalam Perpres 76/2023.

Dengan kata lain, Pemerintah RI memutuskan tidak menaikkan cukai rokok pada 2025. Sebelumnya, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 10% untuk tahun 2023–2024 atau multiyears.

Recommended Articles

Top Portfolio Widget