OJK Akan Penuhi Arahan DPR Soal Free Float Minimal 40%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan Ketua Komisi XI DPR RI terkait jumlah saham yang beredar di masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% atau free float hingga 40%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan peningkatan jumlah free float akan disetujui, namun secara bertahap.
“Kalau misalnya setuju nggak setuju ya pasti kita setuju, tapi bertahap gitu, kan,” kata Inarno di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai porsi saham publik (free float) perlu diperbesar untuk memperkuat likuiditas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia menilai ketentuan free float dapat dinaikkan hingga 40%, lebih tinggi dari wacana sebelumnya sebesar 30%.
Misbakhun menjelaskan, pengaturan mengenai porsi free float penting diperkuat melalui regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meningkatkan aktivitas perdagangan saham di pasar modal. Ia membandingkan, tingkat free float di sejumlah negara ASEAN telah melampaui 30%, sedangkan Indonesia masih tergolong rendah.
Misbakhun menambahkan, peningkatan porsi free float hingga 40% dapat diterapkan bagi seluruh perusahaan tercatat agar likuiditas perdagangan saham dan kepercayaan terhadap emiten di bursa semakin meningkat.
Adapun, Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai bahwa peningkatan porsi free float akan berdampak langsung pada kepemilikan pemegang saham utama karena mengharuskan mereka melepas sebagian saham ke publik.
“Ketika free float ditingkatkan, otomatis pemilik saham perlu menjual sebagian kepemilikannya di pasar. Hal ini bisa memberikan tekanan terhadap harga saham,” ujar Liza kepada Bloomberg Technoz, Minggu (28/9/2025).
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan terkait pencatatan saham, termasuk ketentuan free float. Kajian tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi emiten serta kapasitas investor di pasar modal.










