Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku 1 Agustus: PPh Final 0,21%

Kementerian Keuangan menetapkan aturan pajak atas transaksi kripto yang bersifat final (PPh final) 0,21%. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 ini berlaku per Jumat, 1 Agustus 2025.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto “dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi Aset Kripto,” dikutip dari PMK 50, Rabu (30/7/2025).

Pajak kripto yang resmi berlaku berarti mengalami peningkatan dimana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pada aturan yang sama juga menetapkan subjek yang masuk dalam ruang lingkup PPh; penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan berbasis elektronik atau bursa kripto, penambang kripto, dikutip dari Pasal 10 Perlakuan PPh  Atas Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto.

Ruang lingkup kegiatan atas aset kripto juga mewakili; jual beli dengan menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto atau swap, dan/atau e-wallet seperti deposit, penarikan atau withdrawall, transfer aset kripto ke akun pihak lain, penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Also Read:   Trump calls for ‘immediate negotiations’ on Greenland, but rules out using force

Mekanisme pungutan pajak PPh 22 dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau bursa kripto. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak 0,21% ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto.

Berdasarkan Pasal 28, Menkeu Sri Mulyani menetapkan PMK No.50 berlaku pada tanggal 1 Agustus tahun 2025 atau dua hari dari artikel ini dimuat.

Pajak atas penghasilan transaksi perdagangan aset kripto diberlakukan juga dengan menimbang beralihnya pengawasan industri keuangan digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2025.

Recommended Articles

Top Portfolio Widget