Trump Siap Bagikan Stimulus Rp33,4 Juta per Warga AS, Tunggu Restu Kongres

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyampaikan rencana Presiden Donald Trump untuk menyalurkan pembayaran dividen sebesar US$2.000 atau setara Rp33,4 juta (asumsi kurs Rp16.712 per US$) kepada warga AS yang bersumber dari pendapatan tarif impor membutuhkan persetujuan Kongres.

“Kita lihat nanti. Kita memerlukan legislasi untuk itu,” ujar Bessent dikutip dari Bloomberg pada Senin (17/11/2025).

Trump, yang kerap menonjolkan besarnya penerimaan tarif AS tahun ini, menggulirkan wacana tersebut di tengah meningkatnya tekanan publik terkait tingginya biaya hidup.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Air Force One pada Jumat pekan lalu, Trump mengatakan pembayaran itu akan dikirim tahun depan kepada semua orang kecuali kalangan kaya.

“Itu jumlah yang besar. Namun kita juga telah menerima banyak uang dari tarif. Tarif memungkinkan kita memberikan dividen,” kata Trump.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah juga akan mengurangi utang. Namun, menurut satu perkiraan, rencana tersebut berpotensi menelan biaya dua kali lipat dari total penerimaan tarif AS pada 2025.

Committee for a Responsible Federal Budget (CRFB) memperkirakan beban awal mencapai US$600 miliar jika skema dividen dirancang serupa dengan pembayaran stimulus pemerintah saat pandemi Covid-19.

Also Read:   Harga Minyak Melonjak 5 Persen usai AS Jatuhkan Sanksi ke Produsen Rusia

Adapun pendapatan bersih tarif AS hingga September tahun fiskal ini mencapai US$195 miliar dan sejumlah ekonom memperkirakan total penerimaan sekitar US$300 miliar pada 2025.

Bessent mengatakan masyarakat AS kemungkinan mulai merasakan pemulihan ekonomi yang lebih nyata pada awal tahun depan, mengacu pada pemangkasan pajak dalam undang-undang kebijakan utama Trump yang disahkan tahun ini.

“Saya memperkirakan pada dua kuartal pertama kurva inflasi mulai menurun dan pendapatan riil akan meningkat cukup signifikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bessent juga sempat mengisyaratkan bahwa pembayaran US$2.000 itu kemungkinan bukan berupa cek tunai, melainkan dapat dipahami sebagai keringanan pajak yang dibiayai tarif dan sudah tertanam dalam regulasi pajak utama pemerintahan Trump yang disahkan pada Juli.

“Itu bisa saja berasal dari pemangkasan pajak yang menjadi agenda Presiden, tidak ada pajak atas tip, tidak ada pajak atas lembur, tidak ada pajak atas tunjangan Social Security, hingga pengurangan pajak untuk kredit mobil,” ujar Bessent.

Dengan kata lain, tidak ada pembayaran dividen baru secara langsung, meskipun Bessent juga menegaskan bahwa dirinya belum berbicara dengan Trump mengenai hal tersebut.

Also Read:   Resesi, Resesi, Resesi! Ini Kata Biden soal Resesi AS

Recommended Articles

Top Portfolio Widget