Syarat Pengusaha RI Tetap Bisa Ekspor Udang: Pegang Sertifikat

Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan Bara Krishna Hasibuan memastikan pengusaha Indonesia tetap bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS).

Ia menekankan, jika pengusaha Indonesia ingin mengekspor udang harus memenuhi sertifikasi bebas radioaktif Cesium-137 yang dikeluarkan otoritas Indonesia.

Hal ini usai didapati produk udang beku asal Cikande, Banten, yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) terdeteksi kontaminasi zat radioaktif Cs-137. Insiden ini menyebabkan penarikan produk dan menimbulkan kekhawatiran keamanan pangan.

“Pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan. Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas AS dalam hal ini FDA yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia,” kata dia, Senin (13/10/2025).

Bara menyebut, otoritas terkait di Indonesia selalu berkoordinasi dengan otoritas di Amerika Serikat dalam implementasi import alert. Katanya, ada  import alert baru yang diberlakukan oleh FDA, Badan Pangan AS terhadap perusahaan yang masuk yellow list dan red list.

Perusahaan yang masuk yellow list adalah perusahaan yang melakukan pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung. Setiap pengiriman dari Jawa dan Lampung ke AS wajib disertai sertifikat bebas Cs-137 dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk atau diakui FDA.

Also Read:   Rusia Beri Pesan Sadis ke Eropa: "Produk Kami, Aturan Kami"

Red list adalah perusahaan yang terbukti terpapar Cs-137. Saat ini ada dua perusahaan Indonesia yang masuk, yaitu PT BMS untuk komoditas udang dan PT NJS untuk cengkeh.

Adapun CE yang ditunjuk oleh Satgas Penanganan CS-137 dan sudah disetujui FDA adalah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). BPPMHKP merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dikepalai oleh Ishartini.

“MOU antara KKP, badan yang dipimpin Bu Is dengan US FDA, mengatur tata cara persyaratan sertifikasi dan pelaporan, sedang dalam tahap finalisasi agar memberikan kepastian kepada dunia usaha,” tambahnya.

“Satgas akan melakukan dalam hal ini Ibu Is [Kepala BPPMHKP] akan melakukan negosiasi dengan FDA agar kontainer-kontainer yang sudah dalam perjalanan saat ini sebelum notifikasi dari FDA keluar 31 Oktober 2025 lalu, dikecualikan dari sertifikat ini,” pungkas dia.

Recommended Articles

Top Portfolio Widget