Saham Emiten Rokok HMSP, GGRM, WIIM Terbang Usai Rencana Perombakan Layer Cukai

Saham emiten rokok sejak awal 2026 kompak terbang, menyusul apresiasi pasar atas outlook industri tembakau 2026 yang diperkirakan rebound. Pemicunya adalah kebijakan pemerintah yang menahan cukai hasil tembakau (CHT) dan program pemberantasan produk rokok ilegal.

Pada perdagangan intraday hari ini, Rabu (14/1) pukul 14.29 WIB, saham PT H.M Sampoerna Tbk. (HMSP) tumbuh 5,52% year to date (YtD) ke Rp765, saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) naik 10,18% YtD ke Rp15.425, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) naik 4,24% YtD ke Rp1.720, dan saham PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) menguat 3,33% YtD ke Rp372.

Research Analyst MNC Sekuritas, Catherine Florencia mengatakan penahanan tarif CHT dapat memulihkan visibilitas harga rokok, memberikan kejelasan margin, serta mengurangi risiko jangka pendek dari penyaluran beban biaya yang distruptif kepada konsumen. Sementara itu, pengendalian rokok ilegal dapat secara bertahap mempersempit kesenjangan harga jual eceran (HJE) dan memulihkan permintaan produk rokok legal.

“Setelah periode lemah 2025 yang ditandai oleh down-trading, kontraksi volume, dan tingginya penetrasi rokok ilegal, kami menilai 2026 sebagai potensi titik balik bagi pemulihan margin dan pemulihan laba dua digit, dibantu oleh kejelasan kebijakan dan dividen yang stabil,” ujar Catherine dalam risetnya, dikutip Rabu (14/1/2026).

Di sisi lain, risiko yang tetap dihadapi emiten rokok dalam jangka panjang berupa hambatan struktural, termasuk program kesehatan yang berlawanan arah, down-trading dalam jangka panjang, hingga risiko kembalinya penyesuaian kenaikan CHT pada 2027.

Also Read:   Gold retreats on strong dollar, tempered rate-cut bets

Sementara itu, analis Panin Sekuritas Sarkia Adelia mencatat rata-rata volume penjualan rokok telah rontok lebih dari 5% sejak 2019, dikarenakan tantangan berupa tekanan daya beli, biaya cukai yang tinggi, sampai peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, pada 2026, Sarkia menilai kebijakan cukai rokok akan berpotensi lebih akomodatif. Komitmen pemerintah memberi napas industri tembakau terlihat target CHT dalam RAPBN 2026 yang konservatif, antara Rp229 sampai Rp230 triliun, dibandingkan dengan target di dalam APBN 2025 sebesar Rp230,1 triliun.

Dari sisi perkembangan regulasi, Panin Sekuritas mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir, pemerintah telah menaikkan CHT sebanyak 8 kali dan 2 kali menahan pada 2019 dan 2025. Kebijakan ini membuat harga rokok semakin mahal dengan pengeluaran per kapita mencapai Rp94.476 per bulan, atau melonjak 46% dalam 10 tahun.

Menilik permintaan pasar, jumlah perokok sebenarnya masih tinggi, mencapai 82 juta orang pada 2024, dengan pertumbuhan CAGR 10 tahun sebesar 0,6%. Sementara itu, tingkat prevalensinya stabil di kisaran 29%-30%, di mana kelompok usia produktif masih tinggi.

Sarkia menjelaskan, data-data tersebut mengindikasikan bahwa belum terlihat dampak material dari perubahan gaya hidup generasi muda terhadap konsumsi rokok, sehingga ruang permintaan rokok masih terbuka ditengah kebijakan yang lebih lunak.

“Di era Menteri Keuangan yang baru kami optimistis volume rokok pulih dan tumbuh moderat pada 2026, didukung oleh katalis fiskal dan moneter yang diharapkan dapat memulihkan daya beli, stabilisasi cukai dan HJE serta pengetatan rokok ilegal. Namun, perlu dicermati downside risk seperti intensifikasi regulasi kesehatan dan berlanjutnya pelemahan daya beli masyarakat,” tandasnya.

Also Read:   Moodys Yakin Fed Naikkan Suku Bunga 2 Kali Lagi, BI Rate Gimana?

Pemerintah berencana menambah satu lapisan (layer) cukai hasil tembakau atau CHT guna memberi ruang untuk produk rokok yang sebelumnya ilegal menjadi legal.

Sebagaimana diketahui, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara. Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menyebut akan berkomunikasi lebih lanjut dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu. Dia akan segera menerbitkan regulasi baru penambahan layer CHT itu pada pekan depan.

Sebagai informasi, tarif CHT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot Dan Tembakau Iris.

Recommended Articles

Top Portfolio Widget