Free Float 15% Bertahap dalam 3 Tahun, 49 Emiten Jadi Contoh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan aturan peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) minimum menjadi 15% yang akan diterapkan secara bertahap hingga tiga tahun sejak peraturan diundangkan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperdalam pasar sekaligus meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan saham.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Hasan Fawzi mengatakan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam draf peraturan yang segera disampaikan ke publik. Implementasi akan dilakukan secara berjenjang dengan target antara di setiap tahapan.

“Target antara pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama, kemudian akan ada milestone berikutnya di tahun ke-2 dan terakhir di tahun ke-3 menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float minimum 15%,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Hasan menjelaskan, peningkatan free float akan dimulai sejak peraturan resmi diterbitkan. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan hak pemegang saham dan mekanisme aksi korporasi masing-masing emiten.

Also Read:   Purbaya Optimistis Ekonomi RI Bisa Tumbuh 6 Persen Tahun Depan, Ini Alasannya

“Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10% dari kondisi sekarang, kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15%,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, dari sekitar 267 perusahaan tercatat yang sebelumnya memenuhi ketentuan free float 7,5% dan akan terdampak kenaikan menjadi 15%, terdapat 49 emiten yang memberikan kontribusi sekitar 90% terhadap total kapitalisasi pasar kelompok tersebut.

“Kalau kita zooming lagi, dari 267 itu ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu yang 49 ini,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, 49 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor dan akan diprioritaskan sebagai proyek percontohan (pilot project). BEI berharap langkah ini dapat menjadi referensi bagi emiten lain dalam memenuhi tahapan peningkatan free float sesuai jadwal yang ditetapkan.

BEI dan OJK akan mendukung proses tersebut, termasuk memetakan opsi aksi korporasi yang dapat dilakukan emiten, agar peningkatan free float tetap berjalan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Also Read:   Duh Ngeri! Sri Mulyani Bicara Soal Ancaman 'Lingkaran Setan'

Recommended Articles

Top Portfolio Widget