Biaya Top Up E-wallet Kena PPN 11 Persen, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

Source:

Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech), seperti jasa pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital atau e-wallet.

Pengenaan pajak dalam transaksi e-wallet ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial. Beleid ini berlaku mulai 1 Mei 2022.

“Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana,” tulis Pasal 6 ayat (3).

Dalam PMK 69/2022 disebutkan bahwa penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding merupakan Jasa Kena Pajak. Penyelenggara penghimpunan modal yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung menjelaskan, jasa fintech bukanlah sesuatu yang baru, melainkan jasa biasa yang memang terkena PPN.

Also Read:   China ends Ant Group's regulatory revamp with nearly $1 billion fine

“Yang kita kenakan dalam teknologi finansial ini adalah jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak yang memfasilitasi. Fintech ini kan, dia memfasilitasi antara lender, dengan investor dan konsumen atau penabung,” terang Bonar dalam konferensi pers, Rabu (6/4).

Bonar menggambarkan, jika seseorang melakukan layanan top up pada e-wallet dan terdapat biaya transaksi misalnya Rp 1.500, biaya transaksi itulah yang akan dikenakan PPN 11 persen.

“Bukan kalau saya top up Rp 1 juta terus hilang 11 persen, tapi jasanya (biaya administrasi), tegas Bonar.

Sumber: babenews.com

Recommended Articles

Top Portfolio Widget