BEI Terbitkan Aturan Baru Delisting dan Relisting Saham, Begini Isinya
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan peraturan baru di pasar saham. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) pada Senin (6/5).
Sekretaris BEI Kautsar Pribadi Nurahmad mengatakan peraturan I-N mengatur ihwal ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam peraturan Bursa Nomor I-I tentang delisting dan relisting yang berlaku bagi saham, serta peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang pembatalan pencatatan yang berlaku bagi EBUS.
Lebih jauh Kautsar menjelaskan peraturan I-N juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021). Hal itu mengatur ketentuan mengenai perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini, maka Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I mengenai Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek, dinyatakan dicabut. Aturan lama itu kini sudah tidak berlaku lagi.
Selanjutnya proses delisting saham sesuai dengan ketentuan dalam peraturan mencakup beberapa hal, termasuk delisting karena permintaan dari Perusahaan Tercatat (voluntary delisting). Adapula ketentuan delisting berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 3 Tahun 2021, dan delisting yang dilakukan atas keputusan dari Bursa (forced delisting).
“BEI senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan perlindungan investor,” tulis Kautsar dalam keterangan yang dikutip, Selasa (7/6).
Sementara itu untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham. Ketentuan itu dibuat dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.










