PPATK Memiliki Peraturan Baru Terkait Akun Tidak Aktif atau Dormant Account
PPATK memiliki peraturan baru terkait akun tidak aktif atau dormant account yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan keuangan. Berikut beberapa poin penting tentang peraturan ini :
- Pemblokiran Akun: PPATK secara proaktif akan memblokir rekening dormant yang berisiko digunakan untuk tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang, perjudian, dan penipuan online.
- Landasan Hukum: Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Tujuan: Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah penggunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan ilegal dan melindungi integritas sistem keuangan.
Selain itu, OJK juga telah menerapkan peraturan untuk memblokir rekening bank yang terkait dengan kegiatan ilegal, termasuk judi online. Beberapa langkah yang diambil OJK antara lain:
- Pemblokiran Rekening: OJK memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal.
- Pengawasan: OJK melakukan pengawasan terhadap bank untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
- Kerja Sama: OJK bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberantas judi online dan tindak pidana lainnya.
Perlu diingat bahwa peraturan ini dapat berubah seiring waktu, jadi penting untuk memantau perkembangan terbaru dari PPATK dan OJK.










