Mendag Restui Kerja Sama TikTok-GOTO, Gak Perlu Izin Baru
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop bisa saja untuk beroperasi di Indonesia dan melakukan kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Indonesia. Langkah tersebut bisa dilakukan selama sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau mau kerja sama boleh saja, kecuali bikin usaha baru (tidak boleh). Perusahaan luar negeri boleh bekerja sama sama dengan perusahaan sini (lokal),” ucap Zulkifli Hasan usai mengikuti acara Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di St Regis, Jakarta pada Rabu (6/12/2023).
Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pasal 18 disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
Sedangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pasal 37 tertulis PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang PMSE.
Mendag Zulkifli mengatakan dengan adanya kerja sama TikTok dengan perusahaan lokal maka TikTok tidak mengurus izin baru. “Gak ada, gak ngurus izin baru, kan bisa bekerja sama,” tutur Zulkifli.
Sebelumnya Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana mengatakan TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia. Namun, hal tersebut baru bisa berjalan apabila TikTok Shop memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya pemerintah melarang TikTok Shop karena dinilai menghadirkan persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan khususnya karena menggabungkan media sosial dan e-commerce.
“Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply. Sebetulnya mereka sudah proses, tetapi karena memang tak ada peralihan transisi di regulasi itu, mereka nggak sanggup dalam waktu 1 minggu memenuhi regulasi, terutama, memisahkan social commerce dengan social media-nya,” ucap Temmy.
Menurut Temmy bila aplikasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah maka dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Saat menutup aplikasi Tiktok Shop karena menggunakan sosial media sebagai platform untuk berjualan.
“TikTok itu kemarin enggak ada izin. Mereka hanya izin KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing), itu tidak boleh berjualan harusnya, hanya boleh melayani pengaduan konsumen, market research, faktanya mereka berjualan,” pungkas Temmy.










