Kongsi OASA-Tianying Bangun Pabrik PSEL Awal 2026, Investasi Rp2,6 Triliun

Source:

PT Indoplas Tianying Energy membangun pabrik pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten dengan nilai investasi mencapai Rp2,6 triliun.

Indoplas Tianying Energy merupakan perusahaan joint venture antara PT Indoplas Energy Hijau (IEH), anak usaha dari PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA), dengan China Tianying Inc. (CNTY), penyedia teknologi pengolahan limbah asal China.

Direktur Utama PT Indoplas Tianying Energy, Bobby Gafur Umar menyampaikan pembentukan Indoplas menjadi badan usaha pelaksana (BUP) proyek ini menandai langkah nyata OASA bersama CNTY dalam mewujudkan solusi berkelanjutan bagi pengelolaan sampah perkotaan.

“PSEL Tangsel ini akan menjadi kontribusi konkret kami mendukung program pemerintah mengurangi volume sampah sekaligus menyediakan energi bersih bagi masyarakat,” kata Bobby dalam pernyataan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).

Disampaikan dia proyek PSEL Tangsel ditargetkan memasuki tahap konstruksi pada awal 2026, dengan estimasi penyelesaian dalam waktu tiga tahun.

Bobby mengungkapkan setelah beroperasi, fasilitas ini diharapkan menjadi salah satu model pengelolaan sampah berbasis teknologi di Indonesia, sekaligus mendukung percepatan transisi energi yang dilakukan pemerintah.

Also Read:   Energy Crisis Sparks Mad Dash For Floating LNG Terminals

Dengan investasi sebesar Rp2,6 triliun, PSEL Tangsel akan menggunakan skema Build–Operate–Transfer (BOT) selama 30 tahun. Fasilitas ini dirancang mampu mengolah 1.100 ton sampah per hari, meliputi 1.000 ton sampah baru dan 100 ton sampah lama dengan menggunakan teknologi Moving Grate Incinerator (MGI) yang modern dan ramah lingkungan.

Teknologi ini diharapkan dapat menghasilkan listrik hingga 23,5 megawatt yang akan disalurkan ke jaringan nasional.

Sebelumnya, OASA mendapatkan SK Penetapan Pemenang Lelang Tender Pengolahan Sampah Menjadi energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan.

SK penetapan diserahkan langsung oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini adalah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Kantor Walikota Tangerang Selatan, yang mana SK Penetapan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 17 April 2025.

Recommended Articles

Top Portfolio Widget