Bea Cukai Klaim Tindak Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp210 Miliar

Hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengklaim telah melakukan 2.478 penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar.

“Sebagian besar pelanggaran berasal dari bidang cukai, khususnya rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Menanggapi capaian tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam menyeimbangkan peningkatan penerimaan negara dengan pengawasan yang ketat terhadap praktik ilegal.

Menurut dia, penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level persaingan atau playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai.

“Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” kata Purbaya dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Surabaya.

Total penerimaan negara dari pos bea cukai di wilayah Jawa Timur sampai September 2025 tercatat Rp100,54 triliun. Angka ini meningkat 4,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Also Read:   Prabowo Bakal Luncurkan Danantara, Cermati Efeknya ke BMRI, BBRI, BBNI dan TLKM

Hal itu diketahui berdasarkan laporan Kinerja Ditjen Bea Cukai di wilayah Jawa Timur yang dikumpulkan oleh Kantor Wilayah atau Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari sektor cukai yang mencapai Rp95,67 triliun, disusul oleh bea masuk sebesar Rp4,42 triliun, dan bea keluar sebesar Rp0,44 triliun.

“Capaian ini memperkuat peran strategis Bea Cukai dalam mendukung pelaksanaan APBN, menjaga daya saing industri legal, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional,” ujar Djaka.

Djaka mengatakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terus memperkuat pengawasan guna menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Hal ini diwujudkan melalui optimalisasi peran Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal. Kedua satgas tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam penegakan hukum, serta perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Tak hanya itu, DJBC secara masif melaksanakan operasi pemberantasan penyelundupan di berbagai jalur rawan, baik untuk barang impor maupun ekspor ilegal. Operasi juga difokuskan pada pemberantasan Bea Kena Cukai ilegal, terutama rokok ilegal.

Also Read:   Aturan Baru Menkes Bisa Mencerahkan Prospek Saham Rumah Sakit

“Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” papar Djaka.

“Kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi,” lanjutnya.

Recommended Articles

Top Portfolio Widget